biaya balik nama sertifikat rumah

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah dan 3 Tips Menghemat Biaya Balik Nama Rumah!

Membeli rumah merupakan investasi besar yang membutuhkan pertimbangan matang. Salah satu aspek penting yang sering diabaikan adalah proses balik nama sertifikat rumah. Proses ini wajib dilakukan untuk memastikan hak kepemilikan atas properti tersebut secara sah. Disamping itu, ada pula biaya balik nama sertifikat rumah yang masih sering dipertanyakan oleh sebagian orang.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai kisaran biaya balik nama sertifikat properti atau rumah, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta langkah-langkah yang perlu diambil untuk menyelesaikan prosesnya dengan lancar.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Besaran biaya balik nama sertifikat properti atau rumah tidak memiliki tarif standar dan bervariasi tergantung pada beberapa faktor, yaitu:

  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah dan Bangunan: NJOP merupakan dasar perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Semakin tinggi NJOP, semakin tinggi pula biaya yang harus dibayarkan.
  • Luas Tanah: Luas tanah juga menjadi faktor penentu BPHTB dan PNBP. Semakin luas tanah, semakin besar pula biaya yang dikenakan.
  • Lokasi Properti: Lokasi properti turut memengaruhi NJOP. Biasanya, properti di daerah strategis dengan harga tanah tinggi akan memiliki biaya balik nama yang lebih mahal.
  • Jenis Transaksi: Biaya balik nama untuk rumah warisan berbeda dengan pembelian rumah. Biaya warisan umumnya lebih murah karena tidak dikenakan BPHTB.
  • Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Setiap PPAT memiliki tarif jasa yang berbeda-beda. Pastikan untuk memilih PPAT yang terdaftar dan memiliki reputasi baik.

Bagi Anda yang mau meningkatkan pemahaman lebih, Anda bisa membaca artikel terkait yang membahas tentang “contoh surat jual beli rumah“. Dengan membaca artikel terkait, Anda dapat memahami pembahasan yang kita bahas disini dengan gampang.

Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Berikut adalah perkiraan rincian biaya balik nama sertifikat properti atau rumah:

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): 5% dari NJOP tanah dan bangunan.
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Biaya administrasi BPN, Pendaftaran Hak Tanggungan (HT), dan biaya balik nama sertifikat. Besarannya bervariasi tergantung daerah dan luas tanah.
  • Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Biasanya berkisar antara 0.5% hingga 1% dari nilai transaksi.
  • Materai: Biaya materai untuk Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Pernyataan Pengesahan Hak Tanggungan (SPHT).
  • Biaya Pendaftaran BPHTB: Biaya ini dibayarkan ke bank yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Sebelum kita melanjutkan, pastikan Anda memiliki waktu untuk sempat membaca artikel terbaru kami mengenai “siapa yang bayar biaya notaris jual beli rumah“. Keuntungan membaca artikel terkait yakni bisa membantu Anda untuk mengerti dan memahami penjelasan dalam artikel ini dengan lebih mudah.

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah

Proses balik nama sertifikat rumah umumnya melalui langkah-langkah berikut:

  • Membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT: AJB berisi informasi mengenai pihak penjual, pembeli, objek properti, dan harga transaksi.
  • Melunasi BPHTB dan PNBP: Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
  • Mendaftarkan AJB ke BPN: Sertakan dokumen yang diperlukan seperti AJB, bukti pembayaran BPHTB dan PNBP, dan sertifikat lama.
  • Memproses balik nama sertifikat: BPN akan melakukan verifikasi data dan menerbitkan sertifikat baru dengan nama pemilik baru.

Tips Menghemat Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Selanjutnya, kita akan membahas tips menghemat biaya balik nama sertifikat rumah:

1. Pilih PPAT yang Tepat dan Terpercaya

Langkah pertama adalah memilih Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tepat dan terpercaya. PPAT memiliki peran penting dalam proses balik nama, mulai dari pembuatan Akta Jual Beli (AJB) hingga mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan.

Pastikan Anda memilih PPAT yang memiliki reputasi baik, profesional, dan menawarkan tarif jasa yang kompetitif. Lakukan riset terlebih dahulu dengan mencari informasi di internet, bertanya kepada kerabat atau teman yang berpengalaman, atau menghubungi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mendapatkan rekomendasi.

2. Pahami Rincian Biaya Sejak Awal

Sebelum memulai proses balik nama, pastikan Anda memahami secara detail semua biaya yang akan ditanggung. Mintalah rincian biaya dari PPAT yang Anda pilih, dan jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang kurang jelas. Biaya balik nama umumnya terdiri dari beberapa komponen, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), jasa PPAT, materai, dan biaya pendaftaran BPHTB.

3. Manfaatkan Layanan Satu Atap

Beberapa PPAT menawarkan layanan satu atap untuk proses balik nama sertifikat rumah. Layanan ini biasanya meliputi pembuatan AJB, pengurusan BPHTB dan PNBP, serta balik nama sertifikat.

Itulah pembahasan mengenai biaya balik nama sertifikat rumah. Proses balik nama sertifikat rumah merupakan langkah penting untuk memastikan hak kepemilikan properti Anda secara sah. Dengan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi biaya dan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat menghemat pengeluaran serta menyelesaikan prosesnya dengan lancar. 

Dan untuk Anda yang ingin membeli rumah di sekitaran BSD dengan kualitas premium dan terjamin, Anda bisa mengunjungi situs BSD City Residential untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Baca Juga: 3 Penyebab Utama Paket Indah Cargo Tidak Bergerak dan Solusinya!