Transaksi jual beli rumah bekas sering kali menjadi pilihan bagi banyak orang yang ingin memiliki hunian sendiri. Namun, sebelum melakukan transaksi ini, penting untuk memahami pajak-pajak yang harus dibayarkan, seperti berapa pajak jual beli rumah bekas? Dan bagaimana proses pembayaran pajak tersebut.
Di dalam artikel ini, saya akan membahas secara tuntas mengenai perkiraan pajak jual beli rumah bekas beserta proses pembayarannya. Bagi Anda yang ingin membeli rumah melalui notaris, ketahui dulu kisaran biaya notaris jual beli rumah.
Berapa Pajak Jual Beli Rumah Bekas?
Membeli rumah sudah pasti memiliki pajak yang harus Anda bayar secara berkala, seperti pajak jual beli rumah bekas. Adapun pajak-pajak yang harus Anda bayar, di antaranya:
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan pada pembeli rumah bekas. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB ditetapkan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
NPOPTKP adalah batasan nilai yang tidak dikenai pajak, dan nilainya bervariasi tergantung pada lokasi rumah. Di berbagai daerah, NPOPTKP umumnya berkisar antara Rp 60.000.000 hingga Rp 80.000.000. Selain itu, penting bagi Anda untuk mengetahui pajak pembelian rumah berapa persen, untuk perhitungan yang lebih tepat.
Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jika harga jual rumah bekas adalah Rp 1.000.000.000 dan NPOPTKP di daerah tersebut adalah Rp 60.000.000, maka Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang dikenai pajak adalah sebesar Rp 940.000.000. Kemudian, BPHTB yang harus dibayarkan oleh pembeli adalah 5% dari NPOP tersebut, yaitu Rp 47.000.000. Pembeli harus menyetorkan BPHTB ini ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos sebelum proses jual beli dapat dilanjutkan dan akta jual beli (AJB) ditandatangani.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik rumah, baik baru maupun bekas. Pajak ini dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan.
Meskipun PBB tidak langsung terkait dengan transaksi jual beli, penting untuk memastikan bahwa PBB tahun berjalan sudah dibayarkan oleh pemilik sebelumnya sebelum proses jual beli selesai. Hal ini untuk menghindari adanya tunggakan pajak yang menjadi beban pembeli baru.
Saat proses jual beli berlangsung, biasanya notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan melakukan pengecekan atas status pembayaran PBB. Mereka akan meminta bukti pembayaran PBB tahun berjalan dari penjual. Jika terdapat tunggakan, hal tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum akta jual beli (AJB) ditandatangani.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pembeli baru tidak mewarisi kewajiban pajak yang belum diselesaikan oleh pemilik sebelumnya. Dengan demikian, pembeli bisa memiliki kepastian hukum dan bebas dari beban pajak tertunggak yang bisa mengganggu kepemilikan properti mereka di masa depan. Bagi Anda yang tertarik membeli rumah di kawasan elit seperti Gading Serpong dengan harga dibawah 1 Milyar, Anda bisa mempertimbangkan perumahan Park Serpong Marketing.
Proses Pembayaran Pajak
Untuk memastikan semua pajak yang terkait dengan jual beli rumah bekas telah dibayarkan, baik penjual maupun pembeli harus bekerja sama dengan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Notaris atau PPAT akan membantu dalam perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak-pajak tersebut kepada pihak berwenang.
1. Pembayaran PPh
Penjual harus menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos. Pajak ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh penjual sebagai bagian dari proses jual beli rumah bekas. Setelah melakukan pembayaran PPh, penjual akan mendapatkan bukti pembayaran yang sah. Bukti pembayaran ini sangat penting dan harus diserahkan kepada notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai syarat sebelum akta jual beli (AJB) dapat ditandatangani.
2. Pembayaran BPHTB
Pembeli harus menyetorkan BPHTB ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos. Bukti pembayaran BPHTB ini juga harus diserahkan kepada notaris atau PPAT sebelum akta jual beli (AJB) ditandatangani.
3. Pengecekan PBB
Sebelum penandatanganan akta jual beli (AJB), notaris atau PPAT akan memeriksa bukti pembayaran PBB tahun berjalan untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak. Jika ada tunggakan, biasanya akan diselesaikan oleh penjual sebelum proses jual beli dilanjutkan.
Itulah penjelasan terkait berapa pajak jual beli rumah bekas. Transaksi jual beli rumah bekas melibatkan beberapa jenis pajak yang harus dipenuhi oleh penjual dan pembeli. Penjual bertanggung jawab atas pembayaran PPh, sedangkan pembeli bertanggung jawab atas pembayaran BPHTB.
Selain mengetahui perkiraan pajak jual beli rumah bekas, pengecekan dan penyelesaian PBB tahun berjalan juga penting untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak. Dengan memahami dan memenuhi kewajiban pajak ini, proses jual beli rumah bekas dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Perumahan BSD Murah dengan Kualitas Terbaik!